Dana Kampanye Parpol Di Demak 2.29 Milyar

Demak – Dari hasil rekapitulasi sumbangan kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 periode II, Partai Nasdem berada di urutan terbanyak dengan dana senilai Rp 665.727.000. Menurut Komisioner KPU Demak Divisi Kampanye, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Jessi Tri Joeni, total sumbangan dana kampanye yang dilaporkan pimpinan cabang 12 parpol mencapai Rp 2.976.710.580.
‘’Dari 12 parpol ini, urutan penggunaan dana kampanye terbesar diduduki Partai Nasdem. Tapi ada satu partai saldo pengeluaran kampanye nol yakni PKPI,’’ ujarnya, Minggu (9/3).

Pelaporan dana kampanye tahap II ini memuat saldo rekening khusus partai yang berlaku antara 28 Desember 2013 sampai 2 Maret 2014. Dari laporan tersebut, Gerindra menempati posisi kedua terbanyak dengan sumbangan kampanye mencapai Rp 624.599.750. Disusul PDIP pada urutan ketiga dimana sumbangan kampanyenya mencapai Rp 575.050.000.

Dia menjelaskan, pada masa pelaporan tahap pertama yang ditutup per 27 Desember 2013, Partai Gerindra Demak tercatat paling banyak memiliki dana kampanye yakni mencapai Rp 719.814.000. Sedangkan parpol nomor dua yang paling banyak dana kampanyenya yakni Partai Demokrat sebesar Rp 528.729.000 dan nomor tiga terbesar dana kampanyenya yakni PPP sebesar Rp 206.920.000.

‘’Hanya Partai Hanura yang tidak melaporkan dana kampanye pada tahap pertama. Tapi tahap kedua sumbangan dana kampanye yang dilaporkan partai itu sebesar Rp 163.277.500,’’ terangnya.

Adapun sumbangan kampanye PKPI yang dilaporkan pada tahap I sebesar Rp 78.250.000. Dana tersebut sudah habis sehingga saldo yang dilaporkan pada tahap II nol. Lebih lanjut, dikatakannya, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan pada tahap II meningkat signifikan dibanding tahap I sebesar Rp 1.980.325.500.

Sesuai tahapan berikutnya, 12 parpol yang hingga tahap kedua pelaporan dana kampanye telah memenuhi kewajibannya, diimbau agar segera menyiapkan laporan terakhirnya pada tahap ketiga. Disebutkan Peraturan KPU No 17/2013, pesera Pemilu 2014 wajib satu kali lagi melaporkan dana kampanyenya yakni terhitung 3 Maret hingga batas akhir 17 April 2014.

‘’Jika tidak menyerahkan laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada tahap ketiga ini, caleg terpilih bisa didiskualifikasi,’’ pungkasnya. *(Humas Demak–NDR)