1.517 Pemilih Bermasalah

Demak – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Demak masih menemukan daftar pemilih tetap pemilu legislatif (DPT Pileg) bermasalah di 9 kecamatan. Persoalan tersebut didominasi pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

Ketua Panwaslu Demak, Khoirul Saleh menyebutkan, kondisi DPT yang masih bermasalah ini dilaporkan petugas lapangan di Kecamatan Demak, Gajah, Wedung, Mijen, Kebonagung, Karangtengah, Wonosalam, Bonang dan Guntur.

Adapun lima kecamatan lainnya, yakni Dempet, Karanganyar, Sayung, Karangawen dan Mranggen hingga kini belum ada laporan.
‘’Di 9 kecamatan ini ditemukan 1.213 orang belum terisi NIK dan 70 orang lainnya tanpa NKK,’’ ucapnya, baru-baru ini.

Adapun sisanya, masih ditemukan pemilih dengan NIK ganda (1 orang), meninggal (267), tanpa keterangan tanggal lahir (2), alamat kosong (1), memenuhi syarat tapi belum terdaftar (14) dan ganda atau tercatat lebih dari satu kali (17). Temuan ini, hasil verifikasi DPT Pileg yang ditetapkan KPU Demak pada 29 November 2013, sebanyak 830.453 jiwa.

Pada dasarnya, Panwaslu hanya ingin membantu KPU Demak agar DPT bermasalah jangan sampai menjadi celah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Panwaslu juga mendorong masyarakat jika belum terdata maka segera melapor agar bisa direkomendasikan ke KPU setempat sehingga masuk dalam DPT.
‘’Ini penting untuk memilih pemimpin yang akan menentukan nasib negeri ini lima tahun mendatang,’’ imbuhnya. *(Humas Demak–NDR)